Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada September 2017, tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.
Diduga pemberian uang terkait “fee” 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.
Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.
Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setiawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Filipus Djap sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Sebelumnya, Eddy Rumpoko sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Tunggal R Iim Nurohim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko itu dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 November 2017 lalu. (Ant/SU03)