JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017.
“Hari ini, dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 ke penuntutan atau tahap dua,” kata Juru Bicara LPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (12/1).
Dua tersangka itu mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) BLP VI Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setiawan.
“Keduanya mulai hari ini dipindahkan penahanannya sehubungan dengan persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Febri.
Eddy Rumpoko dititipkan penahanannya di Lapas Klas II A Sidoarjo sedangkan Edi Setiawan dititipkan di Lapas Kelas 1 Surabaya (Medaeng).
“Total 47 orang saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka. Keduanya juga selain hari ini telah sekurangnya lima kali diperiksa sebagai tersangka pada kurun September hingga Desember 2017,” ungkap Febri.
Unsur-unsur saksi itu antara lain Komisaris Utama PT Agit Perkasa, Kadis Pekerjaan Umum Binamarga, staf BRI Malang, Kabag Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Batu, dan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah.
Selanjutnya, Direktur atau Direktris Utama PT Dailbana Prima Indonesia, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Batu, pejabat pembuat komitmen (PPK) Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Batu, Direktur PT Dinamika Oceanic Consula, dan unsur swasta lainnya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.
Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap. Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan.