Pada saat penangkapan terhadap terdakwa Mochammad Basuki dan terdakwa Rahman Agung dan Santoso, KPK menemukan uang Rp 150 juta dari tangan terdakwa Rahman Agung, staf DPRD. Uang pecahan Rp 100 ribu dalam tas kertas warna cokelat ini berasal dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan perantara dari Bambang Heryanto, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. Uang itu diduga ditujukan kepada terdakwa Basuki.
Pada 26 Mei 2017, Basuki diduga menerima dari Kepala Dinas Peternakan Rohayati sebesar Rp100 juta. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.
Sebelumnya, pada 13 Mei 2017, Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. Aliran suap itu diterima terdakwa Mochammad Basuki melalui stafnya yakni terdakwa Santoso.
Pada persidangan lain, terdakwa mantan anggota Komisi B DPRD Jatim Kabil Mubarok menjalani sidang tuntutan kasus korupsi DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Kabil Mubarok dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 650 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. (Ant/SU03)