JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan kitab suci Al-Qur’an.
“Kami lakukan penahanan terhadap tersangka Fahd El Fouz terkait kasus indikasi suap dalam dua proyek di Kementerian Agama (Kemenag). Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4) yang dilansir dari Antara.
KPK meyakini sudah memenuhi Pasal 21 KUHAP soal bukti yang cukup dan juga beberapa-beberapa alasan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Fahd itu.
“Selain itu, terkait dengan kecukupan bukti untuk dilakukan penahanan, kita tahu ada dua orang yang pernah dijerat dalam kasus ini, sudah berkekuatan hukum tetap dan beberapa fakta persidangan juga sudah cukup kuat untuk mengkonfirmasi dugaan tindak pidana korupsi yang juga dilakukan oleh Fahd El Fouz,” ucap Febri.
Pada Kamis (27/4) KPK baru mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji pengurusan anggaran dan/atau pengadaan kitab suci Al Quran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 di Kemenag.
Untuk diketahui, ‎kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun 2011-2012 dengan tersangka sebelumnya, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.‎
Zulkarnaen Djabar adalah mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan, sedangkan anaknya Dendy Prasetia divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013.
Indikasi kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 3,4 miliar. Anak mendiang pedangdut A. Rafiq itu disangkakan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy dan Fahd menerima Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai commitment fee sebesar Rp 4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran pada 2011 dan 2012 sejumlah Rp 9,25 miliar, ditambah Rp 400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.
Zulkarnaen Djabar terbukti memperjuangkan anggaran Kementerian Agama dalam APBN-Perubahan 2011 sebesar Rp 3 triliun, termasuk pengadaan Al-Quran sebesar Rp 22 miliar direvisi menjadi Rp 22,8 miliar dan anggaran laboratorium komputer MTs sebesar Rp 40 miliar, sehingga ia memperjuangkan total anggaran Kemenag sebesar Rp 130 miliar termasuk anggaran buku keagamaan sebesar Rp59 miliar padahal usul awal adalah Rp 9 miliar.
Selanjutnya Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek penggandaan Al Quran 2011. Saat itu, Fadh masih menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) dan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan MKGR periode 2015-2020. Zulkarnaen dan Dendy Prasetya juga merupakan kader MKGR.
Nama Fahd El Fouz memang sudah tak asing di KPK karena selain kasus ini, pada 2012 Fahd juga divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran DPR sebesar Rp 5,5 miliar. Tujuan menyuap Wa Ode agar meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011. Pada 8 September 2014, Fahd menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
EDITOR: Iwan Y
Cc @sahaL_AS @GunRomli @na_dirs @zuhairimisrawi
Berani taruhan……. Paling ditangkap hanya untuk kamuflase aja. Berani tangkap ya harus berani penjarakan….
Tak tau mau komentar Apa….. Miris!!