MENU

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Gedung IPDN Sumbar

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam saksi untuk tersangka Dudy Jocom terkait dengan kasus pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/4).

Enam saksi itu, antara lain, Direktur PT Proteksindo Utama Erwina Surya Setiawaty, Direktur PT Jagat Interindo Amir Phendy, Staf Akuntansi dan Keuangan Divisi Gedung PT Hutama Karya Andri Budi Setyawan, pemilik PT Sinarindo Mega Perkasa Muhammad Ali Dupa, pemilik PT Mondilla Bersaudara Maridin Jamil, dan Sugeng Hindarjo dari unsur swasta.

Selain saksi, KPK juga dijadwalkan memanggil Dudy Jocom sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK Dalami Alokasi Anggaran Kasus Gedung IPDN

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK tengah mendalami terkait dengan alokasi anggaran dalam pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar tersebut.

Untuk mendalaminya, KPK pada hari Selasa (17/4) telah memeriksa mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.

“Proyek pembangunan IPDN di beberapa daerah ‘kan dari anggaran Kemendagri. Tentu kami mendalami sejauh mana Sekjen mengtahui alokasi anggaran tersebut sampai kemudian proyek-proyek di daerah yang diduga terjadi korupsi di sana,” kata Febri.

Untuk diketahui, Diah Anggraeni sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus lainnya, yakni korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el).

Tersangka Dudy baru ditahan KPK pada tanggal 22 Februari 2018 setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada tanggal 2 Maret 2016.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri Terkait Kasus Gedung IPDN

Dudy Jocom saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Budi Rachmat Kurniawan menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).

Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Pada tahun 2011, saat Gamawan Fauzi yang juga dari Sumatera Barat menjabat Menteri Dalam Negeri, terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN, yaitu di Agam, Sumatera Barat; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat; dan beberapa tempat lain. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER