MENU

KPK Panggil Dua Saksi Kasus Suap Bupati Mojokerto

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua saksi terkait dengan kasus suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun anggaran 2015.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun anggaran 2015,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/5).

Dua saksi itu, yakni Kepala Balai Litbang Perkerasan Jalan Nyoman Suaryana dan Natalia Andyanto berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih terus mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan pengurusan perizinan (IMB) pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

KPK telah menetapkan Mustofa bersama dua orang lainnya, yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya sebagai tersangka.

Mustofa adalah Bupati Mojokerto periode 2010 sampai dengan 2015 dan 2016 s.d. 2021 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait dengan pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun anggaran 2015.

Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait dengan perizinan tersebut sekitar Rp2,7 miliar.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto.

Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010 s.d. 2015 Zainal Abidin diduga menerima “fee” dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan pada tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER