Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri dari sektor swasta.
Dalam hal ini, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri diduga sebagai penerima suap, dan Ahmadi sebagai pemberinya.
Ahmadi diduga memberi Irwandi uang Rp500 juta sebagai bagian dari uang Rp1,5 miliar yang diminta oleh Gubernur Aceh itu terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen bayaran delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Pemberian uang kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Baca juga: Flash: KPK Lakukan OTT Terhadap Gubernur Aceh
KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK antara lain mengamankan barang bukti berupa uang Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek. (Ant/Hrn)