MENU

KPK Berencana Kembali Periksa Anggota DPRD Kota Malang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa enam anggota DPRD Kota Malang dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

“Enam orang itu diperiksa sebagi saksi untuk tersangka Moch Arief Wicaksono (MAW),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (21/8).

Enam anggota DPRD Kota Malang yang akan diperiksa antara lain Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Abd Rachman dari Fraksi PKB, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, Priyatmoko Oetomo dari Fraksi PDIP, Yaqud Ananda Gubdan dari Fraksi Partai Hanura, dan Suprapto dari Fraksi PDIP.

Selain itu, KPK akan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistyono sebagai saksi juga untuk tersangka Moch Arief Wicaksono.

Jarot Edy Sulistyono juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut karena diduga memberi suap kepada Moch Arief Wicaksono.

KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono (yang telah mengajukan penguduran diri sebagai ketua DPRD Kota Malang) sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang. (Ant/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER