PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai Muhammad Nasir (MN) sebagai tersangka dugaan korupsi saat yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
“Perkara Bengkalis, tersangka HS dan MN. Sudah digeledah,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui pesan elektronik yang diterima di Pekanbaru, Rabu (9/8).
Saat Sekda Dumai Muhammad menjabat Kadis PU, bupatinya adalah Herliyan Saleh.
Tersangka satu lagi berinisial HS yang dikenal dengan nama Hobby Siregar, diketahui merupakan Direktur PT Nawatindo yang memenangkan paket proyek.
Korupsi di Bengkalia itu diduga terkait Pelaksanaan Proyek Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang di Desa Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat sepanjang 51 kilometer. Nilai proyek tersebut dikabarkan mencapai sekitar Rp500 Miliar.
Sebelumnya, pemberitaan terkait Sekda Dumai ini mencuat sejak Sabtu (5/8) ketika dirinya tidak bisa berangkat haji karena masuk dalam daftar cekal. Kemudian diketahui bahwa hal itu adalah cekal KPK dan kebetulan juga sehari setelah itu Senin (7/8) lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di Riau.
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mertua Muhammad Nasir di Jalan Jati Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Kemudian, keesokan harinya, tim penindakan KPK juga langsung ke Kabupaten Bengkalis dan menggeledah ruang Kantor Kadis PU, Kantor Kepala Bagian (Kabag) Umum, Kantor Bupati dan terakhir rumah PPTK kegiatan proyek tersebut.
“Lokasi-lokasi itu memang digeledah KPK. Informasinya ini terkait kasus dugaan proyek ‘multiyears’,” ungkap Kabag Humas Bengkalis, Johansyah Safri.
Bahkan penggeledahan di Kantor PU yang berlokasi di Jalan Pertanian Bengkalis berlangsung hingga tengah malam. Sebelumnya juga di lokasi lain tersebut di atas termasuk ruang Bupati Bengkalis saat ini, Amril Mukminin. (Hrn)
Mungkin yang namanya korupsi sangat sulit untuk dihilangkan krna sepertinya sudah “berakar”…
Gerak cepat kpk
Koruptor harusnya dihukum mati
Korupsi kok ndak ada habisnya. Jangan lupa Sumber Waras dan Reklamasi ya pak KPK