MENU

Kembali Jadi Tersangka KPK, Mantan Bupati Cirebon Diduga Cuci Uang Rp51 Miliar

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK meningkatkan status perkara tindak pidana pencucian uang ke penyidikan dan menetapkan SUN sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

Sunjaya diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menerima gratifikasi dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. dengan total penerimaan diduga mencapai Rp51 miliar.

“Diduga tersangka SUN melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya,” ujar Laode.

Uang gratifikasi tersebut, kata Laode, digunakan untuk membeli beberapa aset berupa tanah, mobil, dan lainnya yang diduga untuk menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaannya.

“SUN disangkakan melanggar pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tukas Laode.

Untuk diketahui, Sunjaya saat ini adalah terpidana dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018 di Pendopo Kabupaten Cirebon. Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Sunjaya pada Rabu (22/5/2019) setelah terbukti dipersidangan.

Walau duduk sebagai tersangka, Sunjaya tetap berhasil jadi pemenang Pilkada Kabupaten Cirebon 2019. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah melantik Sunjaya sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (17/5) lalu.

Namun, Sunjaya hanya menikmati jabatannya tersebut selama lima menit, karena setelah pelantikan itu, ia langsung dinonaktifkan dan digantikan pejabat sementara.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER