MENU

Kejati NTB Jadwalkan Periksa Tersangka Merger 8 BPR

MATARAM, SERUJI.CO.ID – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus penyimpangan dana operasional merger delapan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi perseroan terbatas pada Tahun Anggaran 2016.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis (8/2), mengatakan pemeriksaan diagendakan oleh penyidik kejaksaan setelah perkaranya digelar dengan menetapkan Kepala PD BPR Sumbawa yang diberikan tanggung jawab sebagai ketua tim konsolidasi PT BPR NTB, berinisial IKH dan wakilnya berinisial MTW, Kepala PD BPR Lombok Timur, sebagai tersangka pada Senin (5/2).

“Setelah penetapan ini, pastinya kita akan agendakan untuk pemeriksaannya sebagai tersangka. Terkait kapan, itu belum dapat informasi lanjutan dari penyidik jaksa,” kata dia.

Sebagai pihak yang dinilai bertanggung jawab terhadap munculnya dugaan fiktif dalam penggunaan dana operasional penggabungan delapan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi PT BPR NTB, kedua ujung tombak tim konsolidasi itu akan diperiksa untuk kali pertamanya dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Sebelumnya memang sudah diperiksa, tapi itu dalam status saksi, jadi yang diagendakan ini pemeriksaan perdana untuk peran tersangkanya,” ujar Dedi.

Salah satu alat bukti yang menguatkan penyidik kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil perhitungan Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Dari hasil perhitungan mereka, muncul kerugian negara yang nilainya mencapai Rp1.063.578.853 dari Rp1,8 miliar lebih, jumlah dana operasional yang dihimpun tim konsolidasi bentukan delapan perusahaan daerah tersebut.

Selain menerima hasil perhitungan BPKP NTB, penyidik turut mencantumkan alat bukti yang sebelumnya telah disita, di antaranya sejumlah perangkat komputer yang diamankan dari kantor PD BPR Lombok Tengah.

Dalam berkas penyidikan, kedua tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dedi menerangkan dalam babak baru di tahap penyidikan itu, tidak menutup kemungkinan dapat terungkap peran dan keterlibatan tersangka tambahan, akan tetapi tentunya hal itu bergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER