MEDAN, SERUJI.CO.ID – Kejaksaan Negeri Binjai hingga kini telah menahan lima tersangka, dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Djoelham Binjai, Sumatera Utara, yang bersumber dari APBN tahun 2012 senilai Rp14 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Kamis, mengatakan, kelima tersangka korupsi yang telah diamankan itu, saat ini masih dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-A Binjai.
Penahanan kelima tersangka itu, menurut dia, untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan Kejari Binjai, dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) merugikan keuangan negara.
“Kelima tersangka yang ditahan itu, yakni berinisial MS, mantan Direktur RSUD Djoelham Binjai, yang sempat menghilang dan dilakukan pencarian oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai,” ujar Sumanggar.
Ia mengatakan, tersangka MS, menyerahkan diri ke Kejari Binjai, Jumat (19/1) sekitar pukul 10.30 WIB yang didampingi tiga pengacaranya.
“Penyidik juga menggeledah rumah tersangka yang berlokasi di Kelurahan Selayang I, Kota Medan,” ucapnya.
Sumanggar menyebutkan, tersangka lainnya yang ditahan di Lapas Binjai, berinisial CPT, mantan Kepala ULP RSUD Djoelham Binjai, SYA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SHD, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, serta TD, Direktur PT Masarinda Abadi.
Sedangkan, dua tersangka lainnya, yakni BA, Kepala Cabang Kimia Farma Medan pada 2012 dan FNC, Direktur PT Petan Daya yang tidak dilakukan penahanan karena kooperatif.
Kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan RSUD Djolham Binjai itu, pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp14 miliar. Kerugian negara dalam kasus itu, sesuai hasil audit BPKP Sumut mencapai Rp3,5 miliar .
“Dalam kasus korupsi tersebut, para tersangka melakukan penggelembungan harga untuk pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai. Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010,” kata juru bicara Kejati Sumut itu. (Ant/SU03)