MENU

Kejaksaan Semarang Sita Rp600 Juta Terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Dokumen

SEMARANG, SERUJI.CO.ID – Kejaksaan Negeri Semarang mengamankan uang sekitar Rp600 juta dari Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, WR, tersangka dugaan suap pengurusan dokumen agraria di kantor pertanahan itu.

“Diamankan uang sekitar Rp600 juta, jumlah pastinya masih kami hitung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samudji di Semarang, Rabu (7/3).

Menurut dia, uang itu diamankan usai penggeledahan tempat tinggal WR di Ngaliyan, Kota Semarang, Jateng.

Ia menjelaskan uang dalam bentuk gelondongan itu ditemukan antara lain sebesar Rp498 juta di dalam rumah, Rp51 juta di dalam mobil tersangka, dan Rp35,9 juta di dalam tas di kantornya.

Ia menegaskan uang sekitar Rp600 juta itu di luar uang Rp32,4 juta yang pertama kali ditemukan saat penangkapan. Bersama dengan tumpukan uang itu, petugas juga menemukan perhiasan berupa gelang.

“Masih didalami asal perhiasan itu, apakah ada dokumen pembeliannya atau tidak,” ujarnya.

Dalam pengungkapan dugaan suap tersebur, kejaksaan juga sempat mengamankan Kepala BPN Kota Semarang Sriyono.

Dwi menjelaskan Sriyono diamankan sebagai pimpinan kantor tempat kasus tersebut diungkap.

Sebelumnya, Kejari Semarang mengamankan empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen agraria di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji mengatakan, keempatnya diamankan pada Senin (5/3) sore di kantor BPN Semarang. Keempat orang tersebut masing-masing berinisia WR, S, J dan F.

Bersama keempat orang itu, menemukan pula uang Rp32,4 juta dalam sembilan amplop saat diamankan. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER