JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejati Sulawesi Selatan mengamankan terpidana kasus korupsi proyek Pembangunan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Flores Timur, NTT tahun anggaran 2012, Philips Tangdilintin.
Pria yang merupakan direksi PT Citra Jadi Nusantara, rekanan pelaksana paket proyek tersebut telah dua tahun menjadi buron.
Pada Kamis (22/3) malam , tim kami menangkap terpidana di kediamannya di Perumahan Costa Blanca, Makassar,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka di Jakarta, Jumat (23/3).
Philips dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan anggaran kontrak proyek.
Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian hingga Rp1,35 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang menghukum Philips empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Tak hanya itu, Philips juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp659,22 juta subsider pidana penjara selama satu tahun. Mantan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sulawesi Selatan ini sempat melakukan banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung.
Ketika upaya hukum yang dilakukannya kandas, Philips melarikan diri.
Sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa menggulirkan program Tangkap Buron (Tabur 31.1). Setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya.
“Dalam waktu dua bulan sejak program ini dicanangkan, kita sudah berhasil menangkap 63 orang buron. Diharapkan kinerja tim intelijen terus konsisten sehingga dapat mencapai target pada akhir tahun,” kata Maringka. (Ant/SU02)