JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ngada Marianus Sae dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Penyidik hari ini memanggil Marianus Sae, Bupati Ngada untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek-proyek di Pemkab Ngada,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/3).
Selain Marianus, KPK memanggil Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu juga untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus di Ngada itu, KPK tengah mengklarifikasi lebih lanjut peran Marianus Sae terkait penerimaan suap proyek-proyek di Ngada.
Selain itu, KPK juga mengklarifikasi lebih lanjut soal komunikasi-komunikasi sebelumnya antara dua tersangka terkait suap proyek-proyek di Kabupaten Ngada itu. (Ant/SU03)