JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fayakhun Andriadi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI.
“Penyidik hari ini memeriksa Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus suap di Bakamla,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/4).
Fayakhun yang merupakan anggota DPR RI 2014-2019 dari Partai Golkar itu sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami usulan penganggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI.
Untuk mendalaminya, KPK pada Kamis (5/4) memanggil satu saksi, yakni Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin S Arif untuk tersangka Fayakhun.
“Penyidik mendalami terkait peran saksi dalam usulan penganggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI. PT Rohde and Schwarz merupakan “supplier” Bakamla dalam pengadaan tersebut. Diduga ada komunikasi para pihak dalam usulan penganggaran tersebut,” kata Febri.
Fayakhun Andriadi selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. (Ant/SU03)