MENU

Dokter Bedah Yang Ditahan Kejari Pekanbaru Ini, Gemar Ongkosi Pasien Kurang Mampu

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Di mata sang istri, Dr. drg. Elita Rafni, Sp. Pros, sang suami Dr. drg. Masrial, SpBM merupakan sosok yang berkomitmen tinggi di dunia sosial. Tak jarang, ia sering membebaskan biaya berobat bagi pasien bibir sumbing yang kurang mampu.

“Bahkan sering juga beliau memberi uang transportasi ke pasien, atau bahkan memberi tambahan uang untuk akomodasi juga,” ujarnya saat dihubungi SERUJI, hari ini, Sabtu (1/12).

Kata Elita, saat jam praktik pun antrian pasien Masrial selalu membeludak.

“Karena memang pada dasarnya beliau orang yang sabar dan telaten dalam merawat pasien, semua pasien telepon saya sedih mendengar bapak diginikan,” tukasnya.

Baca juga: Berniat Bantu Pasien dan Rumah Sakit, Tiga Dokter Ini Malah Jadi Tahanan Jaksa

Elita mengatakan, pasien bibir sumbing yang datang ke RS Ibnu Sina kecewa dan sedih.

“Pasien sebenarnya sudah numpuk, tapi pak dokter nggak ada karena ditahan,” terangnya.

Hal ini terbukti, karena memang nama Masrial adalah satu-satunya dokter spesialis bedah mulut yang dimilliki RS Ibnu Sina Pekanbaru.

Baca juga: Penahanan drg Masrial Tak Kunjung Ditangguhkan, RS Ibnu Sina Tunda Jadwal Operasi Gratis Bibir Sumbing

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, tiga orang dokter spesialis yang bertugas di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, ditahan Kejari Pekanbaru setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polresta Pekanbaru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

Ketiga dokter tersebut adalah dr Welly Zulfikar SpB(K)KL, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE dan Dr drg Masrial SpBM.

Tak hanya tiga dokter tersebut, dua orang lain dari swasta yakni; Yuni Efrianti SKp selaku Direktur CV PMR dan karyawannya, Mukhlis, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut diduga melakukan perbuatan merugikan keuangan negara dengan taksiran kerugian oleh BPKP sebesar Rp 420 juta.

Kelimanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Nia)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER