MENU

Bupati Rita Widyasari Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, pada Rabu (4/10) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Rita sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, namun saat itu Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu tak memenuhi panggilan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rita pada hari ini.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Kutai Kartanegara,” kata Febri di Jakarta, Jumat (6/10).

Selain memeriksa Rita, KPK juga akan memeriksa satu tersangka penerimaan gratifikasi lainnya, yaitu komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Sampai berita ini diturunkan, Rita yang mengenakan baju dan kerudung berwarna hitam masih duduk di lobi gedung KPK, Jakarta untuk menunggu pemeriksaan oleh penyidik KPK.

KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).

Diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap, yaitu Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sementara diduga sebagai pemberi, yakni Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

Sedangkan diduga sebagai penerima gratifikasi, yakni Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Basaria menjelaskan bahwa Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

“Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima,” kata Basaria.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER