JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Rudi Erawan, Bupati Halmahera Timur sebagai tersangka suap menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/3).
Dalam penyidikan kasus itu diketahui bahwa Muhammad Arnes yang merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Rudi Erawan menyaksikan proses pemberian suap terhadap atasannya itu.
Terkait hal itu, KPK pun menggali lebih jauh soal peristiwa pemberian suap tersebut.
Dalam kasus itu, Rudi Erawan juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (Ant/SU03)