SCROLL KE ATAS UNTUK BACA BERITA

MENU

Berdasar Fakta Persidangan, KPK Sebut Uang Korupsi Eks Bupati Cirebon Mengalir ke PDIP

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp51 miliar selama menjabat.

Uang itu diperoleh Sunjaya lewat gratifikasi dan suap terkait jabatan, dan diduga menyamarkan dan menyembunyikan lewat sejumlah cara seperti dialihkan ke rekening lain, dibelikan tanah dan mobil atas nama orang lain.

Selain itu, KPK juga menemukan aliran uang sekitar Rp250 juta ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sesuai fakta persidangan yang muncul di sidang Sunjaya dalam kasus suap jual beli jabatan.

Diduga uang itu digunakan untuk penyelenggaraan kongres Sumpah Pemuda yang digelar PDIP pada 2018 dengan Ketua Panitia, Politisi PDIP Nico Siahaan.

“Diduga uang itu berasal dari tersangka SUN yang digunakan saat itu untuk pembiayaan kongres Sumpah Pemuda PDIP tahun 2018. Itu sudah muncul di fakta sidang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

Uang tersebut, ungkap Febri, sudah dikembalikan Nico Siahaan usai hadir sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Sunjaya di Pengadilan Tipikor Bandung pada Maret 2019 lalu.

“Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul, ada uang sekitar Rp 250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita,” ujar Febri.

Dalam persidangan pada 14 Maret 2019 lalu, Nico Siahaan mengakui menerima uang sumbangan dari Sunjaya, namun ia langsung mengembalikannya keesokan harinya.

“Disumbang hari ini, besoknya (Sunjaya, red) ditangkap. Kami hanya menyimpan, kemudian kami kembalikan ke KPK,” ungkap Nico waktu itu.

Untuk diketahui, Sunjaya saat ini adalah terpidana dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018 di Pendopo Kabupaten Cirebon. Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Sunjaya pada Rabu (22/5/2019) setelah terbukti dipersidangan.

Walau duduk sebagai tersangka, Sunjaya tetap berhasil jadi pemenang Pilkada Kabupaten Cirebon 2019. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah melantik Sunjaya sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (17/5) lalu.

Namun, Sunjaya hanya menikmati jabatannya tersebut selama lima menit, karena setelah pelantikan itu, ia langsung dinonaktifkan dan digantikan pejabat sementara.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

spot_img

TERPOPULER