MENU

6.000 Dolar Singapura Diamankan KPK Dalam OTT di Kepri

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang 6.000 dolar Singapura dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (10/7).

“Diamankan uang 6.000 dolar Singapura. Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (10/7).

Ia mengatakan, sampai saat ini terdapat enam orang yang diamankan tim penindakan KPK dan dibawa ke Polres setempat.

Enam orang yang diamankan itu terdiri dari unsur kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri sipil (PNS), dan swasta.

Berdasarkan informasi, Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat ini sedang menjalani pemeriksaan awal oleh KPK di Polres Tanjungpinang, Kepri.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Ant

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER