MENU

Ini Kriteria Pemohon Paspor Yang Kena Syarat Punya Tabungan Rp 25 Juta

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan syarat baru saat pembuatan paspor. Pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal Rp 25 juta.

Aturan baru tersebut diatur dalam surat edaran Ditjen Imigrasi nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Maret 2017.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Imigrasi Agung Sampurno membenarkan adanya surat edaran tersebut. Namun dia membantah kebijakan ini untuk mempersulit pembuatan paspor. Dia menegaskan bahwa kewajiban memiliki tabungan sebesar itu tidak berlaku bagi semua pemohon.

“Syarat itu hanya diminta bagi mereka yang diduga kuat akan menjadi TKI nonprofesional. Bagi pemohon yang memiliki identitas kepegawaian tidak dimintakan syarat itu,” kata Agung, seperti dikutip dari Tempo, 15/03/2017.

Agung menegaskan, tidak terjadi perbedaan saat pembuatan paspor. Pemohon paspor dapat menunjukkan kartu tanda penduduk, akta lahir, kartu keluarga, ijazah, akta perkawinan dan dokumen lainnya.

“Dalam proses pembuatan paspor semunya berjalan seperti biasa. Hingga kini (sejak syarat baru berlaku) tidak ada masalah pembuatan paspor,” kata Agung.

Ia menuturkan, saat pembuatan paspor terjadi proses wawancara oleh petugas. Saat itu, petugas akan menggali motif pemohon untuk berkunjung ke luar negeri.

Bila terjadi indikasi pemohon akan menjadi TKI non-prosedural, petugas melakukan wawancara lebih jauh dengan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen keuangan, berupa rekening koran yang berjumlah minimal Rp 25 juta.

Agung mengatakan, kebijakan ini dibuat dalam upaya menghapuskan maraknya pengiriman TKI nonprofesional. Selain tujuan wisata dan kunjungan keluarga, Agung menyebut tujuan umrah dan haji sebagai modus yang paling sering digunakan TKI ilegal.

Untuk itu, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM bekerja sama dengan Kementerian Agama agar Kantor Wilayah Agama setempat mengeluarkan dokumen tambahan yang menyatakan agen umroh atau haji yang memberangkatkan jamaah, bukanlah sindikat penyalur TKI ilegal.

“Ini modusnya berangkat 100 oleh travel agent, yang kembali hanya 10, sehingga perlu rekomendasi bahwa travel agent berlaku dan tercatat di Kemenag, ketika tidak tercatat maka ditolak,” ujar Agung.

Ketika disinggung soal celah sindikat mengakali tabungan berjumlah Rp 25 juta, Agung optimistis para petugas mampu menganalisa rekening koran orang yang dicurigai.

“Petugas kita bukan anak kecil, begitu lihat rekening mendadak Rp 25 juta, tapi ini orang tinggal di kampung, kalau sudah ketahuan tinggal ditolak, bisa dilaporkan polisi,” ujarnya.

Berikut ini rincian persyaratan bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri:
[Halaman selanjutnya]

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER