MENU

Yusril: Perppu Pembubaran Ormas adalah Kemunduran Demokrasi

JAKARTA – Pemerintah akan segera memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pada Selasa 11 Juli 2017, Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah menandatangani Perppu Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan tersebut.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, rencananya, Menkopolhukam Wiranto akan mengumumkan penerbitan Perppu tentang Pembubaran Ormas itu pada Rabu besok.

Menanggapi hal tersebut, pengacara HTI, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut.

“Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka Pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut,” kata Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima SERUJI, Selasa (11/7).

Dengan Perppu baru ini, imbuh pakar hukum tata negara itu, pemerintah sudah mengabaikan dan menghilangkan semua prosedur berdasarkan hukum yang berlaku.

“Pemerintah membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur berdasarkan hukum yang berlaku. Saya menilai isi Perppu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perppu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi,” tegas Yusril.

Selain itu, mantan Menteri Kehakiman itu juga menganggap Perppu tersebut dikeluarkan tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45.

“Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perppu? Apa karena keinginan membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dianggap menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI?” tanya Yusril.

Persoalan HTI pada hemat Yusril belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa. Yusril pun curiga jika pemerintah sebetulnya punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah.

“Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan,” pungkasnya. (IwanY)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

Asmat, Suku Terkaya Indonesia?

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat