MENU

TPDI Tuding Gerakan #2019GantiPresiden Inkonstitusional dan Kudeta Terselubung

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menuding gerakan #2019GantiPresiden yang saat ini melakukan deklarasi di berbagai kota di Indonesia adalah gerakan inkonstitusional yang berupaya menggulingkan pemerintahan yang sah.

“Tagar #2019GantiPresiden, upaya inkonstitusional kudeta terselubung ganti Presiden Jokowi,” kata koordinator TPDI, Petrus Selestinus melalui rilis yang diterima SERUJI, Senin (27/8).

Oleh karena itu, kata Petrus, pihaknya mendesak aparat berwenang untuk menghentikan aksi gerakan tersebut dengan menggunakan mekanisme hukum yang berlaku.

“Saat ini sedang gencar disosialisasikan dan dikampanyekan oleh sekelompok orang, Neno Warisman, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rocky Gerung dan kawan-kawan dilakukan secara masif dengan daya dukung dari tiga partai politik yaitu Gerindra, PAN dan PKS. Gerakan ini jelas inkonstitusional,” katanya.

Baca juga: Dhani: Pemerintah Sengaja Benturkan Massa Anarkis dengan #2019GantiPresiden

Menurut Petrus, agenda yang konstitusional untuk mengganti Presiden dan Wakil Presiden adalah lewat Pemilu 2019 yang juga memilih anggota DPR, DPD dan DPRD secara serentak.

“Jadi pada 2019 itu agenda konstitusionalnya adalah memilih presiden dan wakil presiden dari pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UUD 1945 dan oleh UU Pemilu 2019, bukan untuk ganti presiden,” jelasnya.

Pria yang juga Wakil Sekjen Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura ini,  mencermati sosialisasi, provokasi, agitasi bahkan kampaye tagar #2019GantiPresiden secara masif digencarkan selama hampir satu tahun belakangan ini.

Kampanye ini, menurutnya, justru memberi pesan nyata bahwa ada kelompok masyarakat yang menghendaki presiden Indonesia pada tahun 2019 bukanlah berasal dari hasil Pemilu, melainkan berasal dari upaya #2019GantiPresiden.

“Di dalam pasal 7 UUD 1945, dikatakan bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali pada Pemilu berikutnya. Di samping itu terdapat mekanisme dan prosedue untuk ganti presiden dan atau wakil presiden yang secara limitatif diatur pada Pasal 8 UUD 1945,” tukasnya. (ARifR)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

31 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER