JAKARTA – Terkait diputuskannya Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu melalui Rapat Paripurna DPR RI, Presiden RI Joko Widodo mengatakan Indonesia negara hukum, jika ada pihak yang tidak puas dengan segala keputusan yang sudah diputuskan di DPR maka dapat menempuh jalur hukum.
“Ini negara hukum, negara demokrasi. Kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR, dan menginginkan menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi, ya dipersilakan, kan memang ada mekanismenya,” tutur Presiden Jokowi seusai menutup Mukernas II PPP di Ancol, Jakarta, Jumat (21/7).
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI telah memutuskan sejumlah poin dalam RUU Pemilu dan mengesahkannya menjadi undang-undang.
Salah satu poin yang diputuskan dalam UU Pemilu itu adalah mengenai ambang batas pencalonan Presiden atau “presidential threshold” sebesar 20-25 persen sesuai yang dikehendaki pemerintah beserta enam fraksi yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP.
Sedangkan empat fraksi lain, Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS melakukan aksi keluar dari ruang rapat atau “walk out”.
Pasca-pengesahan UU Pemilu, sejumlah pihak kemudian menyatakan akan membawa undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi. (HA)

Iya lah pak presiden.
Buying time…ente pikir itu gak ndeso ya.
Salam nyungsep
selagi berkuasa enak bisa ngomong apa saja,