Sebelumnya beredar surat yang ditanda tangani Setya Novanto yang ditujukan kepada Pimpinan DPR.
Dalam surat itu disebutkan bahwa dirinya saat ini sedang menghadapi kasus hukum dugaan korupsi proyek KTP elektronik, sehingga memohon kepada Pimpinan DPR untuk memberikan kesempatan kepadanya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan dalam kasus tersebut.
Selain itu, Novanto juga meminta Pimpinan DPR untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno. Sidang MKD terhadap kemungkinan pe-non-aktifan dirinya sebagai Ketua DPR dan selaku anggota DPR.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai persoalan kode etik yang berjalan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan pemeriksaan pembuktian tentu tidak bisa dilakukan karena yang bersangkutan sebagai tahanan.
Karena itu menurut dia, untuk amannya proses di MKD sebaiknya menggunakan pasal apabila sudah ditetapkan sebagai terdakwa maka baru yang bersangkutan bisa diproses. (Ant/SU02)