MENU

Polisi Tidak Akan Bubarkan Deklarasi #2019GantiPresiden, Asal…..

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menyikapi protes berbagai pihak terkait dibubarkannya acara deklarasi #2019GantiPresiden di Kota Pekanbaru dan Surabaya oleh Polisi, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan bahwa Polri tidak akan membubarkan kegiatan tersebut.

Namun, kata Setyo, dengan catatan tidak ada kelompok masyarakat yang menolak acara deklarasi #2019GantiPresiden tersebut.

“Kalau deklarasi itu dia sendiri saja, tidak ada kelompok masyarakat yang menolak, ya tidak masalah,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/8).

Dijelaskan oleh Setyo, bahwa setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum wajib memenuhi ketentuan yang ada di pasal 6 Undang Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga: Terkait Pembubaran Deklarasi #2019GantiPresiden, Tito: Sesuai Pembatasan di UU

“(Diantaranya) Wajib dan harus bertanggungjawab menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” jelasnya.

Ditegaskan oleh Setyo, polri memiliki kewenangan untuk membubarkan kegiatan jika melanggar ketentuan yang ada di pasal 6 tersebut.

“Dikuatkan di pasal 15 Undang Undang 9 tahun 1998 tersebut, kalau tidak memenuhi pasal 6 Polri bisa membubarkan,” tegasnya.

Setyo juga membantah bahwa pihaknya telah berlaku tidak adil dengan membiarkan deklarasi #Jokowi2Periode, sementara #2019GantiPresiden dibubarkan. “Selama tidak ada yang menolak, kami melakukan assesment itu (tidak membubarkan, red),” ujarnya.

Baca juga: Pulangkan Neno Warisman, Polisi Beralasan Agar Pekanbaru Kondusif

Diungkapkan oleh Setyo, bahwa Polri telah menyarankan kepada kedua pihak, agar tidak melakukan deklarasi secara bersamaan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

“Kalau sampai terjadi benturan, nanti polisi yang disalahkan,” tukasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Tito Karnivian juga menegaskan bahwa polisi berhak membubarkan kegiatan deklrasi #2019GantiPresiden karena sesuai dengan pembatasan yang ada di pasal 6 Undang Undang nomor 9 tahun 1998. (ARif R)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

44 KOMENTAR

  1. Kalau yang punya # ganti presiden orang cerdas wlau g bilang sya NKRI saya DEMOKRASI. tpi yang punya#jokowi 2 priode, yang udah jlas partainya demokrasi selalu bilng saya indonesia saya NKRI. tpi knyata, annya.. Silhkan nilai sendiri.

  2. Sebenarnya yang mesti ditindak itu otak dari setiap penghadangan dan preman preman kampungan yang direkrut untuk menghadang aksi #2019GantiPresiden yang berkedok ormas islam, penafsir tunggal pancasila dan nkri, kalau ingin membela keutuhan nkri, datanglah ke papua sana. Disana sudah jelas jelas banyak terjadi tindakan makar.

  3. Sederhana aja pak ye, klo kelompok yg menolak jauh lebh sedikit drpd yg menghadiri deklarasi 1 banding 50 misalnya, yg dibubarkan yg mana nih pak pol? Yg banyak?? Klo itu yg terjadi garansi makin pd pinter mikir ttg keberpihakannya…arahnya kemana…
    Beli ikan di bekasi
    Sekian terima kasi…..!!

  4. Abd muklis gk sah sewot coment seperti itu jg bnyk ditujukan ke Jkw mslah lbh parah…mereka berdua sebetulnys bsij cm comenr” yg bkn jd bd pecah… dah stoplah dosa jg looo…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

Asmat, Suku Terkaya Indonesia?

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat