JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Mabes Polri menangkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miryam S Haryani, pada Senin (1/5) dini hari.
Miryam yang dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK karena mangkir berkali-kali dari pemanggilan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus proyek KTP-elektronik (KTP-el), ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang.
“Benar semalam satgas kami berhasil menemukan keberadaan Miryam,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Senin (1/5).
Politisi partai Hanura tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat tengah bersama seorang perempuan.
“Ditangkap tanpa perlawanan, saat bersama seorang perempuan di hotel Grand Kemang,” kata Wasisto.
Miryam langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebelum diserahkan ke KPK hari ini.
Sebagaimana diketahui, Miryam S Haryani, politisi Partai Hanura yang juga pendukung Ahok dalam pilkada DKI Jakarta 2017 dalam barisan relawan Gadis Ahok, ditetapkan sebagai tersangka setelah memberi keterangan palsa dalam persidangan kasus korupsi KTP-el. KPK kemudian memasukan Miryam kedalam DPOÂ pada tanggal 27 April setelah berkali-kali mangkir dari panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan.
EDITOR:Â Harun S
Itu partainya wiranto bukan?
kesaksian Miryam diperkirakan akan meringankan para terduga dr partai tertentu terutama yg menjabat jabatan penting. ada kemungkinan selama ‘buron/menghilang’ Miryam diberi arahan setelah itu baru ‘sukses ditangkap berkat ketrampilan aparat’