MENU

PKS: Putusan Hukum Inkrah, Ahok Harusnya Dipenjara di Lapas

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan keputusan pemenjaraan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. PKS menyebut seharusnya Ahok menempati sel di lembaga pemasyarakatan, dalam hal ini Lapas Cipinang. Sebagaimana putusan pengadilan.

“Sudah jelas siapapun yang dalam posisi putusan inkrah ditahan di lapas. Bahwa kemudian lapas tak kondusif, namanya juga lapas, mana ada lapas kondusif. Nggak nyaman, namanya juga lapas, mana ada lapas yang nyaman,” kata Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6).

Hidayat juga mempersoalkan alasan Ahok yang dipenjara di Mako Brimob karena faktor keamanan. Menurutnya, adalah kewajiban kepala lapas untuk menjamin keamanan para warga binaan.

“Kewajiban dari lapas dan kalapas untuk hadirkan keamanan bagi seluruh yang jadi amanatnya untuk ditahan di tempat dia berada,” tegas Wakil Ketua MPR RI itu.

Jika Ahok terus dipenjara di Mako Brimob, maka pihak kepolisian disebutnya akan menjadi korban. Hidayat menyebut, akan ada persepsi seolah polisi dan Brimob melindungi Ahok.

“Supaya polisi dan Brimob tidak disalahpahami seolah mereka melindungi Ahok. Ini kan jadi masalah baru,” geramnya.

Soal lokasi pemenjaraan Ahok, Hidayat menyebut ini adalah soal keberanian penegak hukum dalam menegakkan hukum seadil-adilnya. Dia mengatakan Ahok harus dipenjara di lapas.

“Ya dimana saja sesuai keputusan. Sebagaimana putusan hukum yang inkrah, di lapas. Di mana tempatnya, ya cari aja tempat di mana kekhawatiran tak terjadi,” cetus Hidayat.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap menjalankan sisa hukumannya di rumah tahanan Mako Brimob. Hal ini atas permintaan Kepala Lapas Cipinang, karena faktor keamanan.

Hal yang sama disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, bahwa ia memastikan penitipan Ahok di Rutan Mako Brimob bukan keistimewaan, melainkan murni alasan keamanan. Meskipun secara administratif, mantan gubernur DKI Jakarta itu terdaftar di Lapas Cipinang.

Menurut Yasonna, kasus penistaan agama menuai perbedaan pendapat antara pihak yang pro dan kontra. Perbedaan itu juga terjadi diantara para penghuni Lapas Cipinang. Selain itu, banyak narapidana kasus terorisme yang mendekam di Cipinang. Keberadaan Ahok di lingkungan mereka juga bisa menimbulkan potensi gangguan keamanan. (IwanY)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

8 KOMENTAR

  1. Sejak awal orang ini memang diistemawakan, gugatan aja sulit sekali, banyak dihalang-halangi. Penuntutan oleh jaksa yang lebih mewakili tersangka. Setelah diputuskan bersalah, kejaksaan malah yang mau banding. Saat jadi tersangka tidak pernah diberhentikan sementara. Coba lihat gub Bengkulu sekarang, dalam bbrp hari sdh keluar pemberhentian sementara. Setelah diputus bersalah tidak boleh dipenjara. Memang warga negara istimewa.

  2. Indonesia oh Indonesia, Negeri katulistiwa warisan ulama. Catatan Kelam Sejarah Keadilan di Indonesia.

    Rusak sudah sistem ketatanegaraan dengan tidak diterapkannya keadilan. Berlaku adil salah satu sebab dinaunginya manusia di hari kiamat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER