JAKARTA – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) hari ini, Kamis (6/4), akan menghadirkan 9 saksi untuk didengar kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebanyak 3 dari 9 saksi adalah petinggi Partai Golkar, yaitu Setya Novanto yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR RI, Ade Komarudin yang menjabat Dewan Pembina Partai Golkar, serta Markus Nari yang menjabat Wakil Sekjen bidang infrastruktur dan transportasi Pengurus Harian Golkar.
Humas Pengadilan Tipikor menginformasikan bahwa para saksi akan memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Irman mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil dalam proyek KTP-el.
Dalam kasus korupsi proyek KTP-el ini, Setya Novanto yang saat itu menjabat ketua Fraksi Partai Golkar, disebut terlibat sebagai pihak yang ikut mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
“Terdakwa I Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan terdakwa II Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri 2011 bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua panitia pengadaan barang dan jasa pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) 2011-2012 telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu yaitu untuk memperkaya para terdakwa dan orang lain,” bunyi dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan ketua jaksa penuntut umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada hari Kamis 9 Maret 2017 yang lalu.
Selain ketiga petinggi Partai Golkar tersebut, juga akan memberikan kesaksian mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta saksi lain; Dudy Susanto, Anang Sugiana, Suciati, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmmy Iskandar Tedjasusila.
EDITOR: Harun S