MENU

Pengamat : Setnov Tersangka Adalah Bukti KPK Tak Terpengaruh Hak Angket

KUPANG – Terkait Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka atas dugaan kasus KTP elektronik, Pengamat Hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Karolus Kopong Medan menilai bahwa hal tersebut menguatkan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tertekan hak angket DPR.

“Semenjak KPK diperhadapkan dengan hak angket yang diserukan oleh DPR, ternyata tidak sedikitpun menyurutkan langkah KPK untuk memerangi korupsi dengan menetapkan Ketua DPR sebagai tersangka dugaan kasus korupsi KTP-E,” tuturnya saat ditemui di Kupang, Rabu (19/7).

Karolus berpendapat, KPK justru lebih berani dan merasa bahwa hak angket merupakan sebuah tantangan yang harus dihadapi oleh KPK dalam memberantas berbagai kasus korupsi di NKRI ini.

Berbagai kasus korupsi yang berhasil dipecahkan melalui berbagai macam operasi tangkap tangan dan memproses sejumlah pejabat publik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi adalah bukti KPK merupakan sebuah lembaga negara yang memang mempunyai konsen khusus dalam pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, menurutnya berbagai dukungan dari masyarakat terhadap KPK untuk memberantas kasus-kasus korupsi terus mengalir.

“Penetapan status Setya Novanto sebagai tersangka tindak pidana korupsi KTP-E tidak serta-merta mendorong semakin menguatnya hak angket di DPR. Justru dengan semakin banyak pejabat publik di DPR ssebagai lembaga yang mengajukan hak angket terhadap kinerja KPK, akan semakin menurunkan wibawa pengajuan hak angket,” imbuh Karolus.

Menurutnya, apalagi jika hak angket itu lebih didukung oleh para pejabat publik atau koleganya yang pernah atau sedang berhadapan dengan KPK terkait kasus-kasus korupsi tertentu.

Dosen hukum Undana ini juga melihat bahwa hak angket yang digulirkan DPR itu justru menjadi cambuk bagi KPK utk terus memerangi korupsi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang, MSi menilai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik justru merupakan prahara politik bagi Golkar sebagai partai besar.

“Penetapan Novanto sebagai tersangka merupakan prahara politik, yang tidak saja bagi Novanto secara pribadi yang selama ini selalu lolos dari jeratan hukum yang diduga melibatkannya dalam beberapa kasus korupsi akan tetapi bagi Golkar sebagai partai besar,” tutur Ahmad Atang.

Ia berpendapat, bagi Setnov, kasus ini akan menguburkan impian politiknya dan boleh jadi menamatkan karir politiknya juga.

“Kasus ini tidak saja mencoreng secara pribadi, akan tetapi lembaga DPR karena Novanto adalah ketuanya, begitu juga Golkar” imbuhnya. (HA)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Antara

2 KOMENTAR

  1. AlhamdulillAh ada “hiburan” baru br kpk. Tapi, sikap kami, tetap yg busuk di kpk harus di buang. & ini masih jauuuh dari ‘fenomenal’ di banding century, BLBI, Sumber Waras yg masih bikin KPK jadi “kurang waras”
    KERJA KERJA KERJAAAA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER