MENU

Pengacara Curigai Proses Penangkapan Kembali Ustadz Alfian Tanjung

SURABAYA – Kepolisian Polda Jawa Timur kembali menjemput Alfian Tanjung dari Rutan I Surabaya, Medaeng, di Sidoarjo. Padahal sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan eksepsi sehingga Alfian Tanjung divonis bebas dalam kasus ujaran kebencian (hate speech).

Meski begitu, Kuasa Hukum Alfian Tanjung merasa curiga, karena usai putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya proses administrasi (bebas) sempat molor. Hal itu terbukti, setelah dilakukan penjemputan di Rutan Medaeng, Alfian Tanjung langsung digelandang Ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari awal kami sudah curiga. Usai putusan itu kami mengurus administrasi pembebasan (klien). Tapi molor sampai malam,” ujar Abdullah Alkatiri, Rabu (6/9) malam.

Dia menjelaskan, pihaknya mulai mengurus segala proses pembebasan kliennya sejak pukul 13.00 WIB usai mendapat tanggapan majelis Hakim Pengadilan Surabaya terkait eksepsi kliennya.

“Putusannya harus bebas. Tapi saat kami jemput disini, kok barengan ada polisi banyak. Kami khawatir ini ada sesuatu. Ternyata benar. Begitu keluar langsung dijemput lagi,” katanya dengan nada heran.

Sempat terjadi perdebatan antara pengacara dengan anggota kepolisian. Namun, alasan pihak kepolisan, lanjutnya, penjemputan itu dilakukan oleh Polda Jatim atas perintah Polda Metro Jaya. Pihaknya membenarkan, jika sebelumnya kliennya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun dalam proses yang berlangsung hari ini terjadi kejanggalan.

“Memang beliau dilaporkan disana oleh satu partai dengan pasal 310, 311. Kami tekankan bahwa dalam pasal tersebut merupakan delik aduan individual. Tidak bisa partai atau organisasi. Ditambah lagi dengan pasal 156, itu sudah jelas golongan bukan partai,” terangnya.

Saat ini, Alfian Tanjung dibawa Ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pihak Mapolda Jatim.

Alfian Tanjung merupakan terdakwa atas perkara dugaan Ujaran Kebencian atas ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya, Jawa Timur pada awal 2017 lalu. Dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube itu menyinggung pemerintahan Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Amal/Efka)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

7 KOMENTAR

  1. Institusi polisi sudah rusak… hilang rasa kepercayaan dan respect saya terhadap kepolisian…

    “Di akhir zaman banyak polisi di pagi hari melakukan sesuatu yang dimurkai Allah, dan di sore hari melakukan sesutu yang dibenci Allah” (H.R. Thabarani).

  2. Bi**dab ini aparatur coklat. Kami adukan kalian pada Allah SWT. Kalian kira bakalan hidup lama ya di dunia ini. Demi Allah kami tidak ridho uang kami yg kalian pakai dari pajak2 kami hanya untuk memuaskan nafsu syahwat kotor tuan2 kalian (pemerintah borok & 9 cacing laknat). Duhai Allah, jikalau mereka enggan bertobat atas kedzaliman mereka pada hamba Mu, maka balas lah mereka segera di dunia ini. Dan jadikan akhirat Mu sebagai pengadilan yg Maha Adil. Amin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER