JAKARTA – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Tengah menilai pemerintahan Jokowi-JK gagal dalam menegakkan supremasi hukum, karena hukum berjalan sesuai kehendak penguasa. Hal tersebut terbukti dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Ini bukti indikasi bahwa proses hukum Ahok ini terlalu diintervensi oleh penguasa, ya siapa lagi?” ujar Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulteng, Fery kepada wartawan, Sabtu (22/4).
Sikap JPU sangat disesalkan, yang hanya menuntut Ahok sebagai terdakwa penista agama Islam dengan 1 tahun penjara dan percobaan 2 tahun. Padahal, menurut Fery, dalam surat edaran MA Nomor 4/1964, jelas instruksi untuk menghukum berat mereka yang menghina agama tertentu.
“Para terdakwa kasus penodaan agama yang dituntut maksimal, seperti Arswendo Atmowiloto, Permadi, Lia Eden, dan Ahmad Musadek, yang rata-rata dituntut maksimal. Tetapi kok tuntutan maksimal itu tidak berlaku bagi Ahok,” jelas Fery.
Itu artinya, lanjut Fery, penegakan hukum tidak berjalan baik. Bahkan cenderung dirusak oleh mereka yang sedang berkuasa.
Atas dasar hal tersebut, Pemuda Muhammadiyah Sulteng mengambil sikap untuk menantang Presiden Jokowi menegakkan hukum terhadap Ahok. “Jika serius menegakkan hukum atau tidak ingin disebut menegakkan hukum berdasarkan selera penguasa, maka sebaiknya Presiden segera mencopot Jaksa Agung,” katanya.
Tuntutan pencopotan Jaksa Agung, kata Fery, merupakan kaitan dari ketidakmampuan Jaksa Agung memberikan pembinaan bagi anak buahnya dalam melihat secara objektif kasus penodaan Agama oleh Ahok.
“Kalau tidak ada invervensi, maka sebaiknya presiden copot pimpinan jaksa itu, ya jaksa agung harus dicopot,” jelasnya.
Fery juga mengharapkan hakim dapat melihat secara objektif kasus penodaaan agama tersebut, sehingga memberikan vonis maksimal.
“Harapan kita sekarang pada hakim, semoga tidak masuk angin seperti jaksa. Jangan sampai rakyat mencari keadilan sendiri di luar sana,” pungkasnya.
EDITOR: Iwan Y
Rapatkan barisan