Febri juga menyatakan bahwa hal tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa bukti-bukti yang ada terkait dengan indikasi korupsi KTP-el ini sangat kuat.
“Meskipun bukti-bukti yang kami ajukan tersebut kemudian misalnya di persidangan praperadilan kemarin secara formil tidak dipandang sebagai alat bukti dalam penyidikan terhadap Setya Novanto tetapi putusan praperadilan itu mau tidak mau wajib kami hormati dan kami terima,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, KPK akan mendalami lebih lanjut aspek formalitas ataupun materil dari kasus KTP-el itu dan pihaknya juga akan memproses pihak-pihak lain.
“Bukti dan kerja sama dari FBI itu menjadi salah satu faktor yang semakin memperkuat penanganan kasus KTP-el yang kami lakukan,” ucap Febri.
Pengumpulan bukti diduga terkait Johannes Marliem yang mempunyai rekaman proses pembahasan proyek KTP-el, termasuk dengan Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar yang totalnya ratusan gigabyte (GB).
Johannes Marliem diketahui sudah meninggal dunia di kediamannya di Los Angeles, AS pada Agustus lalu.
KPK pun menyatakan tidak pernah mengenal istilah “saksi kunci” dalam kaitannya dengan kasus Johannes Marliem. (Ant/SU01)
Halah KPK cuma bersinetron aja. Itu lho ada audit BPK kerugian negara di Sumber Waras. Jangan jauh2 ke Amerika kalo akhirnya tidak ketemu niyat? mau tanya niyat sana ke akherat tanya malaikat aja
KPK akan mendalami lebih lanjut aspek formalitas ataupun materil dari kasus KTP-el itu dan pihaknya juga akan memproses pihak-pihak lain.
Maksudnya pihak2 lain itu selain setnov?