MENU

MKD Diharapkan Dapat Informasi dari Setnov

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan dengan jemput bolanya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa Ketua DPR Setya Novanto diharapkan dapat mengungkap kasus pelanggaran etik Setya Novanto.

“Pertemuan itu tentunya akan bermakna untuk mengetahui pandangan dari Setya Novanto tentang apa yang dia hadapi dan MKD perlu mendalami soal-soal lainnya. Sebab apapun MKD adalah lembaga yang melihat persoalan yang tidak saja perspektif hukum yang belum selesai,” kata Fahri kepada SERUJI melalui pesan singkat, Kamis (30/11).

Disisi lain, Fahri sangat berharap, MKD dapat memperoleh informasi lain dari politikus Golkar tersebut tentang kasus ini, misalnya apakah Setya Novanto mendapat tekanan-tekanan dan negosiasi oleh elit politik atau aparat penegak hukum tertentu yang harus didalami MKD juga.

“Sebab saya melihat kasus Setya Novanto ini kental politiknya. Kalau hukumnya saya justru tidak melihat terlalu kuat karena konstruksinya lemah dan sudah terbukti dibebaskan oleh Praperadilan lalu. Dan kemungkinan akan bebas di praperadilan akan datang,” terang politikus PKS ini.

Sebelumnya, Perwakilan Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menyambangi Gedung KPK, Kamis (30/11). Mereka akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus korupsi e-KTP.

Pantauan di lapangan, mereka tiba pukul 10.12 WIB. Empat orang perwakilan MKD datang ke KPK, yaitu Sufmi Dosco dari Fraksi Gerindra (Ketua MKD), didampingi anggota MKD Maman Iman Ulhaq dari Fraksi PKB, Syarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura, dan Yulian Gunhar dari Fraksi PDIP.

Sedangkan Setya Novanto sudah tiba lebih dulu di Gedung KPK sekitar pukul 09.20 WIB, dari ruang tahanan. Disusul penasihat hukum Novanto Fredric Yunadi lima menit kemudian.

Namun para pimpinan dan anggota MKD itu belum mau berkomentar terkait pemeriksaan terhadap Novanto.

Sebelumnya, rencana pemeriksaan diketahui setelah KPK menerima surat dari MKD. Pemeriksaan direncanakan akan digelar pukul 10.00 WIB. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pemeriksaan MKD dan sidang praperadilan tidak saling terkait.

Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek KTP-el tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Herdi S/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER