JAKARTA –Â Tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan tindak pada korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el), Miryam S Haryani menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah namanya dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi KPK sudah memasukkan dalam DPO tersangka Miryam S Haryani (MSH), kami kirimkan surat ke Polri hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4).
Febri menjelaskan dasar pengiriman surat untuk memasukkan Miryam dalam DPO adalah sejumlah peraturan perundang-undangan termasuk juga permintaan pada Kapolri dan jajarannya membantu untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Febri mengatakan penetapan Miryam sebagai DPO setelah yang bersangkutan berkali-kali mangkir dari penggilan KPK. Oleh karena itu, kata Febri, dalam proses penyidikan ini pihaknya memandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangka Miryam S Haryani dan kemudian mengirimkannya kepada pihak Polri.
“Kalau memang ada informasi-informasi dari masyarakat atau dari pihak-pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka, itu dapat disampaikan kepada kantor Kepolisian yang terdekat karena kami hari ini sudah kirimkan surat DPO tersebut kepada Polri dan tentu kami berkoordinasi juga dengan pihak Polri terkait hal ini,” tuturnya.
EDITOR: Arif R
mau bikin dagelan apalagi saat ini?..
Gampang ya yg punya duit
Kabooorrrr
Ntar, lagi ngurus karangan bunga.
Udah ke luar negeri x.