MENU

Minta Sidang Ahok Ditunda, Kapolda Dinilai Tidak Paham Aturan dan Intervensi Hukum

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengirimkan surat ke pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar menunda sidang lanjutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelang pencoblosan Pilkada putaran kedua 2017. Sidang lanjutan yang ijadwalkan berlangsung Selasa 11 April tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan kepada Ahok.

“Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Permintaan Kapolda Metro Jaya ini, mendapatkan reaksi keras dari berbagai pihak.

Polisi Tidak Paham Aturan

Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan polisi seperti tidak paham aturan, karena tidak ada kewenangan Polisi mengajukan penundaan sidang dalam koridor hukum.

“Penundaan sidang kewenangan hakim. Dan dalam perkara sidang, ada jaksa penuntut umum, penasehat hukum, dan hakim secara koridor hukum. Harusnya, ketiga pihak ini yang mengajukan penundaan sidang,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4).

“Kepolisian tak berhak mengajukan penundaan persidangan,” tegas Bambang.

Menurut Bambang permintaan Kapolda Metro Jaya untuk menunda sidang, makin menunjukan adanya kepentingan politik. “Dari sini, indikasi adanya kepentingan politis terhadap polri menjadi semakin jelas,” katanya.

Bambang mengkhawatirkan surat Kapolda tersebut akan membuat Indonesia mundur karena menunjukan Polisi berpihak pada kepentingan golongan tertentu.

“Indonesia akan mundur jauh ke belakang jika aparat bukan lagi milik rakyat, bukan lagi milik kepentingan bangsa, tapi milik golongan tertentu,” tutur dia.

Polisi Ciptakan Ketidak Adilan Kuat Kesan Berpihak

Ditempat terpisah, Guru besar hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir, mengatakan bahwa sangat janggal dan menimbulak tanda tanya besar permintaan Polisi tersebut. Apalagi dalam surat tersebut Polisi mengaitkan permintaan penundaan tersebut seolah sebagai “kompensasi” atas penundaan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

“Ingat ya dulu tempat pengadilan kasus Ahok itu dipindah juga atas permintaan polisi terkait soal keamanan. Nah, sekarang terjadi lagi. Biasanya di kasus hukum yang lain, yang dijaga ketat adalah persidangan pembacaan putusan. Saat itu biasanya akan terjadi keributan bila isi putusannya oleh salah satu pihak dianggap tidak adil. Jadi kalau sekadar sidang pembacaan tuntutan maka lazimnya tak jadi masalah,’’ kata Mudzakkir, Kamis (6/4) malam, sebagaimana dilansir Republika.

Menurut aturan hukum, lanjut Mudzakkir, polisi jelas tidak bisa menentukan waktu dan tempat persidangan. Sebab, pihak yang menentukan itu adalah majelis hakim karena merekalah yang akan bertanggung jawab.

“Jadi menurut saya rasa surat permintaan penundaan waktu pembacaan tuntuan sidang itu menciptakan suasana yang tidak adil. Sebab, polisi dalam hal ini terkesan mencampuri urusan persidangan,” katanya.

Mudzakkir juga mengingatkan adanya kesan kuat polisi bertindak tidak wajar saat memproses pihak yang sedang bertarung dengan petahana, Ahok, seperti kasus pemeriksaan Sylviana Murni yang saat itu maju sebagai kandidat wakil gubernur berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono.

“Saat itu kan gencar sekali Ibu Sylviana diperiksa di kepolisian. Tak hanya sekali, bahkan bolak-balik hingga menjelang pencoblosan. Anehnya, setelah putaran pilkada pertama DKI usai, dan Ibu Sylviana bersama pasangannya tersingkir, sampai kini kok tidak ada lagi pemeriksaan kepadanya. Apa dulu kasusnya tidak serius? Dulu begitu sering diperiksa namun setelah pilkada sampai sekarang kok tidak ada lagi. Ini ada apa?’’ tanya Mudzakkir.

Menurut Mudzakkir, ada dua pemikiran yang bisa ditarik dari surat permintaan penundaan Kapolda tersebut. Pertama, permintaan itu bisa memengaruhi posisi pengadilan kasus Ahok.

“Kedua, memengaruhi peristiwa pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno seolah-olah pemeriksaannya itu tidak dilakukan karena sebagai imbangan dari tidak dibacakannya tuntutan jaksa dalam sidang kasus Ahok tersebut. Jadi saya ingin mengimbau polisi agar bisa menjalankan tugas sebagai penegak hukum dengan tepat sesuai amanat hukum dan konstitusi,’’ katanya.

Polisi Intervensi Proses Hukum di Pengadilan

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Kapolri agar menegur Irjen (Pol) M Iriawan, karena surat permintaan penudaan sidang Ahok tersebut dapat dikategorikan bentuk intervensi Polda Metro Jaya terhadap pengadilan.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan. Pimpinan Polri harus menegur yang bersangkutan,” kata Neta.

Selain mengintervensi pengadilan, tindakan Kapolda Metro Jaya tersebut dipandang sebagai bentuk turut campur polisi dalam urusan politik praktis dan kuat kesan polisi sedang menyelamatkan Ahok.

“Sebab hal ini bagian dari intervensi dan Kapolda Metro Jaya sudah bisa dikatakan terlibat dalam kepentingan politik praktis, mengingat Ahok adalah cagub dari partai penguasa dan surat itu bisa dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang juga menerima surat tembusan Kapolda Metro Jaya tersebut menegaskan bahwa Polisi secara koridor hukum tidak memiliki kewenangan mengajukan penundaan persidangan.

“Yang berkompeten maju dan mundurnya persidangan itu hakim, PH (penasehat hukum) dan jaksa. Itu sebenarnya dalam koridor hukum yang mengajukan penundaan. Bukan pihak-pihak lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Waluyo, Kamis (6/4).

Terkait dengan permintaan Kapolda apakah akan dituruti atau tidak, Kejaksaan, lanjut Waluyo, menyerahkan keputusannya kepada hakim. “Iya tinggal nunggu hakimnya setuju apa enggak. Kami kan terserah hakim. Itu domainnya hakim, ditunda apa tidaknya persidangan,” jelasnya.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan akan tetap mengadakan sidang pembacaan tuntutan terdakwa penista Agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sesuai jadwal yang telah ditetapkan Hakim dalam sidang sebelumnya.

“Segala sesuatu disikapi dan menyikapinya harus oleh majelis hakim dan disampaikan di persidangan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Kamis (6/4).

EDITOR: Harun S

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

12 KOMENTAR

  1. Kapolda beralasan menunda sidang lanjutan Ahok dikarenakan masalah keamanan.

    Sebab Kapolda mengetahui bahwa yang biasa cari rusuh, ricuh, dan perpecahan adalah dari pendukung Penista Agama.
    Dan apabila Ahok dipenjara, maka para pendukung Penista Agama akan mengacaukan keamanan di DKI Jakarta bahkan NKRI.
    Karenanya untuk melindungi keamanan NKRI, maka pihak Kapolda memberikan surat penundaan sidang lanjutan Ahok.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER