SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) adalah syarat mutlak untuk menjadi calon kepala daerah, saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan setiap tahunnya, LHKPN wajib dilaporkan ke KPK.
Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Airlangga Surabaya, Suko Widodo, saat ditemui SERUJI, Sabtu (13/1), mengatakan, LHKPN bisa menyusul, sebab calon yang melaporkan harta kekayaannya tidak bisa langsung memperoleh tanda terima dari KPK.
“KPK tentu akan melakukan proses verifikasi. Seperti contohnya kalau membuat surat di kantor polisi, pasti ada prosesnya, tidak bisa langsung, paling lama dua minggu,” jelas Suko.
“Tapi KPU memberi syarat untuk membuat Surat Pernyataan bahwa laporan kekayaannya menyusul karena masih diproses,” imbuhnya.
Suko Widodo yakin, syarat calon kepala daerah di Jatim yang LHKPN nya belum ada dan menyusul, mereka tetap lolos untuk maju sebagai Cagub-Cawagub Jatim.
“Saya yakin, kedua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tetap lolos, karena KPU pastinya sudah melakukan penghitungan data persyaratan calon. Soal LHKPN, KPU Jatim memberikan peluang waktu untuk memperbaiki administrasinya,” pungkasnya. (Devan/SU05)
Tiap daerah beda ya