MENU

KTP-el, KPK Panggil Pengacara Sebagai Saksi Anang Sugiana

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anthony Pheanto yang berprofesi sebagai pengacara untuk diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, atau KTP-el.

Anthony akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.

“Untuk Anang Sugiana Sudihardjo nanti saksi Anthony Pheanto, pengacara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (31/1).

BACA JUGA: Kasus KTP-el, KPK Panggil 3 Saksi Untuk Anang Sugiana

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana pada Selasa (30/1).

Terkait pemeriksaan tersebut, kata Febri, KPK masih mendalami pertemuan antara Setya Novanto dengan Anang Sugiana Sudihardjo soal proyek pengadaan KTP-el.

“Penyidik masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut beberapa rangkaian peristiwa yang diduga diketahui Setya Novanto terkait proyek KTP-el ini, baik pertemuan ataupun dugaan aliran dana dan juga proses pembahasan lain yang diketahui oleh bersangkutan,” ucap Febri. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER