TEMANGGUNG, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung menemukan sebanyak 13.175 surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung Sujatmiko mengatakan hasil penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, ditemukan 13.175 surat suara rusak dari total yang diterima sebanyak 606.885 surat suara.
“Surat suara rusak tersebut antara lain karena terdapat bercak, gambar kabur, dan surat suara terpotong,” katanya di Temanggung, Kamis (31/5).
Sujatmiko menyebutkan total kebutuhan surat suara untuk pilkada di Kabupaten Temanggung sebanyak 609.722 surat suara. Jumlah surat suara tersebut berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) per tempat pemungutan suara ditambah 2,5 persen.
Dari jumlah kebutuhan tersebut, katanya lagi, ternyata dalam pengiriman kemarin hanya terdapat 606.885 surat suara.
“Meskipun dalam berita acara pengiriman kemarin sebanyak 609.722 surat suara, ternyata saat dilakukan penyortiran dan pelipatan terdapat 606.885 surat suara sehingga ada kekurangan 2.887 surat suara,” katanya.
Ia mengatakan bahwa kekurangan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng di Temanggung sebanyak 16.012 surat suara, yaitu dari kekurangan saat pengiriman 2.887 surat suara ditambah yang rusak sebanyak 13.175 surat suara.
Kekurangan surat suara tersebut, lanjut dia, sudah dimintakan gantinya melalui KPU Provinsi Jateng.
“Saya berharap kekurangan surat suara tersebut bisa segera dipenuhi,” katanya.
Menyinggung surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2018, dia mengatakan bahwa penyortiran dan pelipatan sudah selesai dan saat ini masih dalam rekap. (Ant/Su02)