JAKARTA – Masalah utama pada penyelenggaraan Pilgub DKI Jakarta putaran pertama adalah masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga masalah DPT menjadi prioritas utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta pada Pilgub DKI putaran kedua ini. Ketua KPU DKI Sumarno menyadari pemutakhiran DPT masih bermasalah pada putaran pertama karena masih ada warga Jakarta belum masuk DPT padahal telah memenuhi persyaratan memilih. Oleh karena itu, KPU DKI akan serius menyempurnakan DPT sehingga hak konstitusional warga Jakarta dapat difasilitasi, atau agar hak memilih warga Jakarta tidak hilang pada pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta pada 19 April 2017.
“Persoalan DPT jadi prioritas KPU untuk ditingkatkan. Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan. Pertama adalah penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Ini berasal dari DPT putaran pertama, ditambah daftar pemilih tambahan (DPTb) yang tidak tercantum di DPT tapi hadir ke TPS,” kata Sumarno di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3).
Sumarno mengatakan KPU DKI juga akan memperhatikan pemilih potensial yaitu pemilih yang secara administratif punya hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tapi tidak datang ke TPS. Selain itu KPU juga akan memasukkan pemilih yang memasuki usia 17 tahun ke dalam DPS.
Untuk melayani pemilih potensial dan juga pemilih masuk usia 17 tahun, KPU akan membuka posko pendaftaran, membuka nomor hotline laporan, dan memberikan nomor yang dapat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp/WA.
“Kita buka posko pendaftaran, kita juga buka hotline. Mereka bisa kirim lewat WA, kirim namanya juga nomor induk kependudukan dan lain sebagainya. Nomornya sudah ada. Nanti akan di-launching,” ujarnya.
Upaya kedua untuk membenahi masalah DPT adalah memasukkan pemilih tambahan yang pada Pilgub DKI putaran pertama lalu tidak dapat menyampaikan haknya untuk mencoblos. Daftar nama pemilih ini berasal dari rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu DKI.
Sebelumnya, Bawaslu DKI dan Panwas kota/kabupaten telah membuka posko pelaporan bagi konstituen yang tidak dapat mencoblos pada 15 Februari lalu. Jumlah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu cukup banyak.
Sumarno juga meminta dukungan kedua pasangan calon dan tim pemenangan untuk menyampaikan kepada pendukungnya yang belum terdaftar untuk bisa didata petugas KPU Jakarta. Namun demikian, KPU DKI juga akan melakukan pengecekan pada daftar nama yang diserahkan itu untuk menghindari kesalahan.
Upaya terakhir adalah dengan mengumumkan DPS kepada masyarakat melalui posko yang ada di setiap kelurahan, sehingga masyarakat dapat mengecek secara langsung apakah namanya sudah masuk ke dalam DPS.
Setelah daftar nama pemilih masuk ke dalam DPS, KPU DKI akan membuatkan DPT. Selain itu jumlah surat suara yang akan disiapkan KPU Jakarta menunggu terlebih dahulu hasil akhir pemutakhiran DPT.
“Jumlah surat suara yang disiapkan, sesuai dengan DPT plus 2,5 persen dari jumlah DPT sebagai cadangan. Jumlah surat suara nanti setelah ditetapkan DPT karena masih kami susun,” ujarnya.
Demikianlah upaya KPU yang ingin memastikan pada Pilgub DKI putaran kedua nanti, agar para pemilih dapat menyampaikan aspirasinya di TPS.
EDITOR: Iwan Y
Sudah tidak perlu SUKET
Saat hari H pemungutan suara, semestinya sdh tdk ada lagi pemilih susulan.
Saat pemilihan, ada baiknya dikonfirmasi alamatnya, agar ktp palsu atau warga luar tidak asal nyoblos
ya kudu seriuslah. emang situ digaji untuk main main