JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah memfasilitasi pemenuhan hak tersangka Setya Novanto untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankannya dalam penyidikan korupsi KTP elektronik (KTP-el).
“Penyidik telah memfasilitasi pemenuhan hak tersangka (Novanto). Sedangkan kepentingan menghadirkan saksi dan ahli tersebut tentu tetap berada pada tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (30/11).
Menurut Febri, sesuai Pasal 65 KUHAP, hak tersangka untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan ahli yang menguntungkannya tersebut.
“Sehingga terkait dengan kehadiran atau tidak dikembalikan pada masing-masing saksi dan ahli yang diajukan,” kata Febri.
Lebih lanjut, Febri juga menyatakan KPK telah membahas proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan yg diajukan oleh pihak Novanto itu. “Prinsipnya dalam rangka memenuhi aturan hukum acara di KUHAP, maka KPK telah lakukan pemanggilan pada saksi dan ahli yang diajukan tersebut,” katanya.
Novanto telah mengajukan sembilan saksi dan lima ahli yang meringankannya dalam proses penyidikan kasus KTP-e.