MENU

KPK Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

“Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (21/11).

Setya Novanto sudah tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.25 WIB.

Ia tampak dituntun oleh seorang petugas KPK untuk masuk ke gedung KPK dan juga naik ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.

Ia tidak memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya kali ini.

Sementara itu, Fredrich Yunadi kuasa hukum Setya Novanto juga tampak mengunjungi KPK.

Ia pun tidak banyak komentar soal kedatangannya.

“Tidak ada keterangan dari saya,” kata Fredrich.

Saat ini, Ketua Umum Partai Golkar itu sedang menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Sebelumnya Otto Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto mengungkapkan bahwa kondisi kliennya itu masih lemah.

Hal tersebut dikatakannya setelah dirinya bersama dengan Fredrich Yunadi kuasa hukum Setya Novanto lainnya menjenguk Ketua DPR RI itu di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

“Kondisinya Pak Novanto tadi terus terang saja saya tidak bisa lama ya karena dia masih lemah. Saya lihat juga luka-luka di kiri tangannya dan saya bilang sama Pak Fredrich, saya kira kami tidak dulu berdiskusi. Lebih bagus kami tunda,” kata Otto di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).

Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Setya Novanto dinyatakan “fit to be questioned” atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” kata Febri.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER