JAKARTA – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alis Andi Narogong. Andi adalah pengusaha yang menjadi tersangka kasus KTP-el.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/6).
Gamawan yang mengenakan kemeja warna hitam sudah tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dalam surat dakwaan, Gamawan disebut menerima uang sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta.
Pada Maret 2011, Andi Narogong disebut memberi uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sebesar 2 juta dollar AS. Tujuannya agar lelang proyek KTP-el tidak dibatalkan Kemendagri.
Kemudian, untuk melancarkan proses penetapan lelang, pertengahan Juni 3011 Andi disebut dalam dakwaan kembali memberi Gamawan uang sebesar 2,5 juta dollar AS. Menurut dakwaan, pemberian dilakukan melalui saudara Gamawan, Azmin Aulia.
Beberapa hari kemudian, Gamawan menerima nota dinas dari ketua panitia pengadaan yang intinya mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang pekerjaan penerapan KTP-el.
Akhirnya, pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp 5.841.896.144.993 berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 471.13-476 tahun 2011.
Kemudian, juga disebutkan ada lagi pemberian uang dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri kepada Gamawan sebesar Rp 50 juta pada saat kunjungan kerja di Balikpapan, Batam, Kendari, Papua, dan Sulawesi Selatan.
Dalam sidang sebelumnya, Gamawan Fauzi membantah menerima uang terkait korupsi proyek KTP-el senilai 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta.
“Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, jika menerima saya dikutuk Allah SWT,” kata Gamawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus proyek KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan Gamawan ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan saat memimpin sidang.
Tentang uang Rp50 juta, Gamawan mengaku bahwa itu honor sebagai pembicara di lima provinsi. Ia mengatakan bahwa honor tersebut sesuai aturan yang berlaku, dimana tiap jamnya diberi honor Rp5 juta. (IwanY)