JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Elza Syarief sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek KTP Elektronik (KTP-el)
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (5/4).
Elza tiba gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Ia dipanggsil sebagai saksi untuk mengkonfirmasi informasi mengenai kedatangan Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani ke kantornya.
“Iya ada tiga kali,” kata Elza menjawab pertanyaan awak media.
Namun Elza tidak menjelaskan tujuan pertemuan maupun isi pembicaraan dalam pertemuannya dengan Miryam S Haryani. “Nanti saja yah setelah pemeriksaan,” ucapnya.
Selain memeriksa Elza, KPK akan memeriksa tujuh saksi lainnya untuk tersangka Andi Agustinus, antara lain Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 sampai 22 Juli 2015 Sugiharto, Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Muhammad Wahyu Hidayat, dan Direktur Utama PT Polyartha Provitama Ferry Haryanto.
Selain itu ada dua orang saksi lain, Inayah dan Benny Akhir, serta seorang wiraswastawan Setyo Dwi Suhartanto, dan wiraswastawati Yantira Catering Cut Komala Dewi.
EDITOR: Iwan S
Bongkar!!!