MENU

KPK Belum Akan Panggil Puan Maharani dan Pramono Anung, Ini Alasannya

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil politisi senior PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung saat ini, walau nama mereka telah disebut sebagai pihak yang turut menerima uang haram mega korupsi KTP elektronik (KTP-el).

KPK beralasan akan menunggu putusan majelis hakim tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Setya Novanto, sebelum menindaklanjuti apa yang diungkapkan Setya Novanto dalam persidangan pada Kamis (22/3) lalu.

“Untuk tindak lanjut fakta persidangan ini, tentu kita perlu menunggu putusan persidangan tersebut karena agenda sidangnya kan tinggal sebentar ya. Keterangan terdakwa sudah, tinggal tuntutan dari KPK, kemudian ada pledoi atau pembelaan dari terdakwa, setelah itu baru putusan pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/3).

Febri menjelaskan bahwa KPK menghindari adanya anggapan KPK sedang bermain politik dengan pemanggilan kedua politisi PDIP yang juga menjabat sebagai menteri di Kabinet Kerja Presiden Jokowi.

“Pada prinsipnya kami akan menangani kasus ini secara serius dan berdasarkan pada ukuran-ukuran dan koridor hukum. Ini untuk menghindari adanya pendapat dari pihak pihak lain bahwa KPK bekerja bersentuhan dengan isu politik,” tegasnya.

Baca juga: Setnov Sebut Puan dan Pramono Terima Uang KTP-el

Disampaikan juga oleh Febri, bahwa KPK akan segera menindaklanjuti fakta persidangan tersebut jika dua nama tersebut masuk dalam pertimbangan hakim saat membacakan putusan.

Sebagaimana diketahui, mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku ada dana KTP-el yang mengalir untuk Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing 500 ribu dolar Amerika.

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya, saya minta maaf ada disampaikan oleh Andi (Narogong) untuk Puan Maharani 500 ribu dolar AS dan Pramono 500 ribu dolar AS. Bu Puan Maharani ketua fraksi PDI Perjuangan dan Pramono ada 500 ribu dolar,” kata Setya Novanto (Setnov) sambil terbata dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/3).

Pemberian itu diceritakan oleh pengusaha Andi Narogong dan rekan Setnov yang juga pengusaha Made Oka Masagung pada akhir 2011. (ARif R/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER