JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan gelar perkara terkait penetapan tersangka baru dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) sudah dilakukan.
“Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan, mungkin segera akan diumumkan,” kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7).
Namun, Agus belum bisa memberi tahu kepada awak media dari kluster mana tersangka baru kasus proyek KTP-el tersebut.
“Nanti lah pada waktunya akan diumumkan, ya nanti tunggu saja,” kata Agus.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK saat ini fokus untuk mendalami orang-orang yang berasal dari latar belakang politik terkait KTP-el.
“Pendalaman di kluster politik menjadi salah satu bagian yang penting dalam kasus KTP-el ini. Dalam proses persidangan pun sudah mulai mengemuka adanya rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan sejumlah aktor dari sektor politik, birokrasi dan swasta,” katanya.
Dalam waktu seminggu sejak Senin (3/7), sampai Senin (10/7), KPK telah memeriksa berapa anggota dan mantan anggota DPR sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam penyidikan kasus tersebut.
Ada pun nama-nama yang sudah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa, yakni Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo.
Selanjutnya mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng, Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN Teguh Juwarno, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufiq Effendi, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI Jazuli Juwaini, anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Winaru, dan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah.
Nama-nama tersebut juga disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menerima aliran dana proyek pengadaan KTP-el.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hrn)