SURABAYA, SERUJI.CO.ID – KPU Jatim sejak penutupan pendaftaran pada 10 Januari lalu, telah melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Dan hingga hari ini diketahui bahwa persyaratan yang diwajibkan bagi kedua paslon belum lengkap.
“Cagub Khofifah belum memenuhi syarat seperti nama lengkap di Ijazah yang tidak sama dengan KTP,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum, Eko Sasmito kepada SERUJI, Kamis (18/1)
Selain itu, lanjut Eko, kedua paslon juga belum melengkapi syarat menyerahkan bukti Laproran Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sebagai salah satu syarat untuk dapat maju sebagai cagub/cawagub.
“Terkait LHKPN pasangan calon Khofifah-Emil rencananya akan segera menyerahkan,” terangnya.
Ketua KPU ini menambahkan, penyerahan perbaikan syarat calon dimulai hari ini, Kamis (18/1), sampai Sabtu (20/1).
“Pebaikan syarat tersebut adalah pertama dan terakhir, kedua paslon memang belum lengkap tak hanya pasangan khofifah-Emil. Sementara di kubu paslon Gus Ipul-Puti tanda terima LHKPN belum diserahkan, atau syarat belum lengkap,” tambahnya.
Sebelumnya dijelaskan oleh KPU Jatim, bahwa pencalonan bisa gugur apabila kelengkapan belum diserahkan hingga batas akhir pencalonan, yaitu Sabtu (20/1). (Devan/Hrn)