MENU

Jaksa Konfirmasi Anang Sugiana Terkait Pemberian Ruko ke Adik Gamawan Fauzi

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada mantan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait pemberian ruko di Gran Wijaya Jakarta Selatan kepada Azmin Aulia, adik dari Gamawan Fauzi.

Anang menjadi saksi dalam lanjutan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/2).

“Soal Pak Gamawan, apakah kemudian pernah terjadi atau tidak antara Paulus dengan Azmin Aulia pemberian tanah dan ruko? Apa kaitan pemberian ruko dan tanah dengan KTP-el?,” tanya Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis.

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

“Paulus pernah bilang, mengenai tanah saya tidak tahu tetapi mengenai ruko, Paulus bilang kasih ke Azmin soal ruko,” jawab Anang.

“Kasih apa dijual?,” tanya Jaksa KPK.

“Dikasih lalu setelah beberapa kemudian ramai di koran, bilang “Nang sudah lah saya beresin transaksi jual beli”,” jawab Anang.

“Maksudnya ramai apa masuk koran?,” tanya Jaksa KPK kembali.

“Iya KTP-el kan disorot terus akhirnya jual beli saja. Ya sudah saya beresin saja,” jawab Anang merujuk pada perkataan Paulus soal ruko itu.

“Jadi, ada berita KTP-el, jadi jual seolah-olah pemberian ruko jadi jual beli?,” tanya Jaksa KPK.

“Saya tidak tahu detil, awalnya dikasih lalu jadi jual beli. Waktu itu Paulus hanya cerita itu saja,” jawab Anang. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER