MENU

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ahok Dua Tahun Penjara

JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara yang diterima Ahok. Pihak JPU sudah menandatangani akta pernyataan banding.

“Kalau banding itu sudah, mereka sudah menyatakan banding dan akta pernyataan banding sudah ditandatangani panitera,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Sabtu (13/5).

Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan upaya banding yang diajukan jaksa merupakan hal biasa. Tim jaksa dalam sidang vonis pada 9 Mei lalu menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap Ahok.

“Saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, ya akan mengajukan banding juga. Di samping juga, pertimbangan lain yang tentunya perlu nantinya menjadi bahan kajian,” tutur Prasetyo.

Seperti diketahui, JPU mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa kemudian menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

JPU menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Sedangkan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer. Ahok dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan penodaan agama yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156a KUHP, berbeda dengan tuntutan jaksa. Ahok pun divonis 2 tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

Pihak Ahok langsung mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak Basuki juga memohon penangguhan penahanan.

 

EDITOR: Iwan Y

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

8 KOMENTAR

  1. setuju dgn bung dayat.. tim jpu nya cuma ttd utk banding tapi belum sempat ketik utk pengajuan banding..hehe
    semoga tim jpu segera insyaf atau disegerakan azabnya..Aamiin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER